" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > apakah donor darah haram ? < / h3 > " , " isi " :[ " bapak ustat asuh yang saya hormat " , " pada sempat ini saya ingin tanya tentang hukum doonor darah kepada orang lain " , " 1 . apa hukum donor darah turut syariat dan beda dari empat mashap ( syafii , maliki . ) ? " , " 2 . jika saya donor darah kepada orang gadis ( misal ) . apakah saya masih bisa nikah gadis sebut turut ke 4 mashap . ? " , " atas segala perhati dan bantu ustat saya ucap banyak terima kasih . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 19 february 2008 00 : 12  " , "  7 . 355 views  n " , " n " , " n " , " bapak ustat asuh yang saya hormat " , " pada sempat ini saya ingin tanya tentang hukum doonor darah kepada orang lain " , " 1 . apa hukum donor darah turut syariat dan beda dari empat mashap ( syafii , maliki . ) ? " , " 2 . jika saya donor darah kepada orang gadis ( misal ) . apakah saya masih bisa nikah gadis sebut turut ke 4 mashap . ? " , " atas segala perhati dan bantu ustat saya ucap banyak terima kasih . " , " n " , " donor darah tidak ada fatwa dari 4 mazhab , karena di zaman para imam mazhab yang empat itu masih hidup , belum ada praktek donor darah seperti yang sekarang kita laku . " , " imam abu hanifah tinggal tahu 150 hijriyah , imam malik tinggal tahun 179 hijriyah , imam asy - syafi ' i tinggal tahun 204 dan imam ahmad bin hanbal tinggal tahun 241 . kalau sekarang tahun 1429 hijriyah , arti mereka hidup sekitar 12 abad yang lalu . " , " rasa di abad itu umat manusia belum lagi kenal istilah donor darah , jadi bagaimana mungkin kita dapat jawab tentang hukum donor darah dari mereka , sementara fenomena seperti itu belum ada ? " , " maka tanya seperti ini tidak relevan kalau jawab lewat dapat empat mazhab . mungkin tanya sesuai , bagaimana pandang ulama kontemporer tentang donor darah ? rasa itu lebih tepat . dan kalau kita cari dan turus , nyata memang ada jawab . " , " beliau fatwa bahwa donor darah rupa praktek yang sangat penting untuk laku . ber " , " atau tumbang darah bagai donor adalah buah amal yang disunnahkan . " , " bahkan beliau nyata tidak lebih kalau kata bahwa hukum donor darah itu sampai kepada hukum fardhu kifayah . tentu bila sudah ada muslim yang laku , sudah gugur wajib . " , " namun ulama palestina yang jadi guru besar ilmu syariah di universitas al - quds ini menyatakaan haram jual beli darah . karena tubuh manusia itu mulia , tidak untuk jual - belikan . masuk juga darah . " , " ulama asal mesir yang kini tetap di qatar ini malah nyata bahwa donor darah adalah bentuk sedekah yang paling utama di zaman sekarang ini . " , " sebab jadi donor darah dalam konteks ini bukan dar bantu , tetapi sudah sampai taraf lat nyawa orang . jadi nilai sangat tinggi di sisi allah . bahkan selamat nyawa manusia yang harus mati tidak tolong , tapi dengan berkat donor darah ini akibat bisa terus langsung hidup orang , gambar seperti beri hidup kepada semua manusia . " , " bagaimana firmanallah swt : " , " ( qs . al - maidah :32 ) . " , " di dalam hadits shahih rasulullah saw sabda : " , " ( hr bukhari dan muslim ) " , " maka turut beliau orang yang donor darah akan dapat pahala yang lipat ganda bilang , sampai 700 kali lipat . " , " apabila dapat pada maslahat dan tidak timbul kemudharatan yang dapat bahaya diri , maka donor darah tidak larang . bahkan pada dapat pahala dan utama , bagaimana yang maktub dalam kitabullah dan sunnah rasul - nya . allahswt firman : " , " ( qs . az zalzalah : 7 - 8 ) " , " juga rasulullah sawbersabda : " , " r nmaka tidak boleh jual - belikan darah dan juga makan hasil dari jual itu . " , " bagaimana kita tahu bahwa sebab mahram hanya 3 saja , yaitu karena nasab , " , " ( nikah ) dan " , " ( susu ) . sedang donor darah tidak bisa diqiyaskan dengan susu . qiyas seperti itu rupa " , " . " , " memang ada bagi kalang yang usaha mengqiyaskan antara donor darah dengan susu bayi . di mana susu bayi akibat mahram , lalu mereka mengqiyaskan antara keduana . " , " namun ulama besar mesir yang pernah unjung indonesia ini tegas nyata alas tidak bisa diqiyaskan antara susu yang minum bayi yang akibat mahram dengan darah yang donor kepada pasiennamun tidak akibat mahram . " , " turut beliau karena karakter yang ada pada darah beda dengan karakter yang ada pada susu ibu yang isap bayi . " , " susu ibu adalah makan buat bayi , makanya bisa akibat mahram antara wanita yang sus dengan bayi yang susu . " , " sedang karakter darah tidak seperti susu ibu , darah bukan makan bagi orang yang terima donor darah , lain darah jadi media antar makan , oksigen dan lain . sehingga tidak ada proses tumbuh dari darah yang transfusi ke dalam tubuh orang . " , " itu sebab darah yang donor kepada pasien tidak akibat ubah status mahram antara donor dan terima darah . " , " simpul , anda boleh nikah wanita yang pernah anda donor darah kepada , karena donor darah tidak akibat mahram . "
